DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Dan Penyuluhan Langsung Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bagi Pelaku Usaha

Admin
Kamis, 09 Maret 2023
581 Dibaca
...

Lima Puluh Kota (08/03/2023), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lima Puluh Kota bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat mengadakakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penananaman Modal dan Penyuluhan Langsung Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bagi Pelaku Usaha di lingkungan Kabupaten Lima Puluh Kota bertempat di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo. Bupati Lima Puluh Kota menyampaikan bahwasanya kegiatan ini menunjukkan bukti adanya komitmen yang sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam memajukan dan menumbuhkembangkan sektor usaha UMKM. Lebih lanjut, menurutnya pemerintah terus melakukan berbagai agenda reformasi struktural, salah satunya dengan pelayanan perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) yakni pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dapat memudahkan pengurusan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dimanapun berada. “Jenis perizinan pada sistem OSS ini disesuaikan dengan tingkat resikonya. Diharapkan ke depannya kegiatan ini dapat terus ditingkatkan dan dikembangkan sehingga apa yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat dapat terlaksana” .

Senada, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri, SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan karena hal ini menyangkut legalitas usaha bagi pelaku usaha. “Untuk itu, kita berharap seluruh pelaku usaha di Lima Puluh Kota mengantongi izin usaha. Apalagi di era digitalisasi saat ini proses perizinan sangat mudah dilakukan,” katanya.

Pada kesempatan ini, Bupati Lima Puluh Kota juga menyerahkan secara langsung dokumen NIB kepada perwakilan pelaku usaha UMKM, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung serta Izin Praktek di bidang kesehatan, yakni Izin Praktek Dokter, Izin Praktek Bidan dan Izin Praktek Perawat kepada perwakilan dokter, bidan dan perawat.

Adapun peserta pada kegiatan tersebut terdiri dari Direktur Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag), Direktur Badan Usaha Milik Nagari Bersama (Bumnagma) pelaku usaha homestay, pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) serta profesi di bidang kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerbitkan langsung NIB (Nomor Induk Berusaha)  pelaku usaha, akan tetapi untuk NIB Bumnag dan Bumnagma masih belum bisa diterbitkan karena terkendala pada sistem OSS.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Lima Puluh Kota, Aneta  Budi Putra, AP,M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eki Hari Purnama, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari di lingkungan kabupaten Lima Puluh Kota.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback