DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Informasi Penataan Perizinan Air Tanah

Admin
Selasa, 12 Agustus 2025
19 Dibaca
...

Merujuk pada surat Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor T-192/GL.05/BGL/2025 tanggal 31 Juli 2025 mengenai Penyebarluasan Informasi Penataan Perizinan Air Tanah, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan Air Tanah untuk badan usaha wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah,sedangkan penggunaan Air Tanah untuk non-usaha dengan debit pengambilan lebih dariatau sama dengan 100m3 per bulan wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
  2. Bagi badan usaha yang belum memiliki izin atau izinnya sudah tidak berlaku, dapat mengajukan permohonan Penataan Perizinan Air Tanah yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
  3. Proses perizinan Air Tanah dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Prosedur, persyaratan, dan video tutorial dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/IZIN_AIR_TANAH.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback