Merujuk pada surat Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor T-192/GL.05/BGL/2025 tanggal 31 Juli 2025 mengenai Penyebarluasan Informasi Penataan Perizinan Air Tanah, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemanfaatan Air Tanah untuk badan usaha wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah,sedangkan penggunaan Air Tanah untuk non-usaha dengan debit pengambilan lebih dariatau sama dengan 100m3 per bulan wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
- Bagi badan usaha yang belum memiliki izin atau izinnya sudah tidak berlaku, dapat mengajukan permohonan Penataan Perizinan Air Tanah yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
- Proses perizinan Air Tanah dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Prosedur, persyaratan, dan video tutorial dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/IZIN_AIR_TANAH.