una meningkatkan pemahaman pengusaha dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta meningkatkan pengetahuan tentang penanaman modal dan investasi, Pemkab Limapuluh Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku usaha, Rabu (06/09/2023). Diselenggarakan di Aula Serbaguna Hotel Shago Bungsu II, puluhan UMKM mengikuti sosialisasi yang turut dihadiri oleh Anggota DPRD Limapuluh Kota Putra Satria Veri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota Susi Susanti, Kepala Dinas PMPTSP Limapuluh Kota Aneta Budi.
Bupati Safarudin menegaskan jika Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan perizinan dan senantiasa melakukan pembaharuan sistem perizinan. “Melalui pelayanan berizin berbasis Online Single Submission (OSS), perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dapat memudahkan pengurusan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dimanapun berusaha dan diharapkan dapat menarik minat para pelaku usaha baik itu skala kecil, menengah dan besar,” tuturnya.
Kemudian disampaikannya, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah dan merupakan sistem untuk mempermudah berusaha sesuai dengan amanat Undang -Undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat mengurus pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dimanapun berada dengan mudah, cepat, terukur, dan akuntabel. “Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan akan perizinan bagi pelaku usaha dalam pengembangan usaha,” tambah Bupati Safaruddin.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Limapuluh Kota Aneta Budi Putra menyatakan bahwa, DPM PTSP terus berupaya memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait dengan pentingnya izin dari pelaku usaha yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. “Kita berharap, melalui sosialisasi yang diselenggarakan hari ini dapat meningkatkan kesadaran dan mengubah mindset para pelaku usaha untuk mengantongi izin usaha dengan tersedianya kemudahan perizinan melalui layanan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach),” ungkap Budi. Selain itu, Budi menjelaskan pentingnya NIB bagi para pelaku usaha guna mendapatkan kemudahan lainnya yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha seperti pengurusan NPWP dan akses perbankan. “Hingga Agustus 2023, pelaku usaha yang telah mendaftarkan NIB sejumlah 1645, semoga hingga akhir tahun mampu mencapai target sebanyak 2000 NIB baru dapat diterbitkan,” ulas Budi. (Tim)
Sumber kliksumatra.com
Feedback