DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Online Single Submission Risk Based Approach (RBA)

Admin
Kamis, 02 September 2021
175 Dibaca
...

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. 

 

Menyesuaikan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020

Sistem OSS-RBA dibangun menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 agar dapat mendorong lebih kuat lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) melalui penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pengganti dari Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin. Meskipun aturannya sudah diundangkan namun untuk Penerapan OSS RBA diperkirakan akan diterapkan pada bulan Juni 2021.

 

Berbasis pada resiko

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dibagi atas empat tingkat risiko, yaitu:

  1. Pertama, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Rendah, Pelaku Usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan juga berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia)
  2. Kedua, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk persyaratan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.
  3. Ketiga, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. NIB dan Sertifikat Standar merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
  4. Keempat, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Tinggi, pada bagian ini Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Persyaratan untuk penerbitan Izin, pemenuhan persyaratan termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan NIB sekaligus Izin sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap operasional dan komersial.

 

Diklaim lebih user friendly

OSS versi RBA memiliki perizinan berusaha yang dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha sehingga memudahkan pelaku UMKM dengan tingkat usaha rendah untuk mengantongi perizinan berusaha dengan mudah. Berbeda dengan versi sebelumnya, sistem ini telah terpusat dan terintegrasi sehingga seluruh kegiatan usaha yang mencakup 16 sektor dapat melakukan permohonan perizinannya melalui OSS-RBA. Dalam OSS-RBA juga terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 211 PP 5/2021). Hal-hal tersebut akan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha sehingga OSS-RBA diklaim lebih user friendly.

 

Sempat terlambat pengoperasian

Kementerian Investasi menyebut adanya keterlambatan jadwal pengoperasian sistem online single submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) dikarenakan terganjal beberapa peraturan menteri yang belum selesai. Sebelumnya OSS-RBA dijadwalkan beroperasi pada 2 Juni 2021, namun implementasi OSS-RBA sendiri baru berjalan pada awal Agustus. 

UNTUK PENDAFTARAN ONLINE KLIK TOMBOL DIBAWAH INI:

 

Berita terbaru
`

Feedback