DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PENERTIBAN DAN PENGAWASAN REKLAME DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Admin
Senin, 14 November 2022
309 Dibaca
...

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari reklame, maka Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota membentuk tim pengawasan dan penertiban reklame yag terdiri dari Badan Keuangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Tim ini dikukuhkan melalui Surat Perintah Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota nomor 900/ 490/ BK-2022.

Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan dari Tanggal 7 sampai dengan 11 November 2022, lokasi pelaksanaan kegaiatan ini meliputi Kecamatan Harau, Kecamatan Luak, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kecamatan Payakumbuh dan Kecamatan Guguak.

Objek yang akan dilakukan penertiban dan pengawasan adalah papan reklame yang belum memiliki izin dan belum melaksanakan kewajiban Pajaknya.

Selanjutnya diharapkan bagi pelaku usaha yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota yang memiliki plank nama toko ataupun periklanan di lingkungan usahanya dan belum memiliki izin reklamenya diharapkan untuk mengurus perizinan reklamenya ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten lima puluh kota. Dan setelah izinnya terbit jangan lupa membayar pajak reklamenya ke Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota satu kali setahun

Pelaku Usaha yang ingin mendaftarkan izin reklamenya dapat langsung dating ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di Jl, Negara KM 8 Tanjung Pati Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau tepatnya di Simpang 4 gerbang Kampus Politani Payakumbuh. Pemohon atau Pelaku Usaha cukup mengisi formulir dan melengkapi persyaratan – persyaratan yang diminta. Atau bias juga mendaftar secara online melalui website sicantik di laman www.sicantik.go.id, pilih registrasi pemohon dan isikan data yang diminta untuk mendapatkan hak akses dari sicantik.go.id. hak akses inilah nanti yang digunakan untuk masuk ke web sicantik dalam rangka mendaftarkan izin reklame dari pelaku usaha.(jonnyap)

 

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback