DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PENERAPAN “LIMA PULUH KOTA BANTU OSS” (LIKO BOSS)

Admin
Rabu, 16 November 2022
352 Dibaca
...

Dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di sekor perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki Program yabg bernama LIKO BOSS. Program ini adalah program pendampingan bagi Pelaku usaha terutama Usaha Kecil dan Mikro untuk mendapatkan izin Usahanya dengan langsung datang ke lokasi tempat usahanya.

Sebagaimana Kita ketahui bahwa dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko maka proses perizinan dilakukan secara online melalui website www.oss.go.id.

Dalam pelaksanaan perizinan secara online ini tidak serta merta dapat diterima oleh pelaku usaha, karena masih ada kendala dalam pelaksanaannya masih banyak dari pelaku usaha kita yang belum bisa mengakses laman OSS ini dikarenakan, kurangnya pemahaman masyarakat dalam hal Teknologi Informasi.

Mencermati masalah tersebut maka DPMPTSP Kabupaten Lima Puluh Kota meluncurkan Program LIKO BOSS, untuk mendampingi masyarakat yang terkendala dalam pengurusan perizinan usahanya. Pelaksanaan LIKO BOSS ini sudah dua kali, yaitu di Jorong Padang Kandi kenagarian VII Koto Talago Senin 19 September 2022. Kegiatan ini langsung di dampingi oleh Kepala DPMPTSP Bapak Aneta Budi Putra, SIP, M.Si beserta tim dari DPMPTSP. Dalam pelaksanaan kegiatan ini telah terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Izin Usaha sebanyak 35 buah. Pelaksanaan LIKO BOSS yang kedua pada tanggal 3 November 2022 di Nagari Jopang Manganti. Kegiatan ini dilkasanakan di Kantor Wali Nagari Jopang Manganti, yang pesertanya juga pelaku usaha mikro yang ada di Kenagarian Jopang Manganti. Dalam pelaksanaan Kegiatan ini juga terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 30 buah.

 

Kedepannya Pelaksanaan Kegiatan ini akan dilakukan secara berkesenambungan, Bekerja sama dengan Camat dan Pemerintahan Nagari menginformasikan arti penting perizinan terhadap seluruh kegiatan usaha, disamping itu DPMPTSP juga memberikan pemahaman dan tutorial untuk dapat mengakses OSS-RBA, sehingga secara bertahap kedepannya pelaku usaha mampu secara mandiri mendapatkan pelayanan OSS terhadap perizinan yang telah diberikan kepada pelaku usaha sesuai dengan sektor/ Pembidangan usahanya masing-masing.

Bagi pemerintahan Nagari yang ingin di Pelaku Usaha Mikro Kecilnya didampingi dalam hal pengurusan perizinan berusahanya, dapat menyurati DPMPTSP Kabupaten Lima Puluh Kota. Pelaku Usaha cukup menyiakan KTP, email dan nomor HP/ WA. Selebihnya akan dibantu oleh tim dari DPMPTSP Kabupaten Lima Puluh Kota. (jonnyap).

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback