DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

SOSIALISASI KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL DAN KEMITRAAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Admin
Jumat, 17 Desember 2021
623 Dibaca
...

SOSIALISASI KEBIJAKAN  PENANAMAN MODAL DAN KEMITRAAN BAGI

 PELAKU USAHA MIKRO, KECIL  DAN  MENENGAH (UMKM)

            DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang ketentuan penanaman modal khususnya bagi  pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)  guna mewujudkan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha sekaligus  peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, perlu adanya Sosialisasi Kebijakan  Penanaman Modal dan Kemitraan Bagi Pelaku UMKM.

Sesuai dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Singgle Submission (OSS). Melalui OSS ini, izin berusaha dapat diperoleh dengan mudah dan cepat, transparan, terukur dan akuntabel dengan atau tanpa harus mendatangi kantor yang melayani proses perizinan berusaha.

Seiring dengan itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  pasal 90  dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitas, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan usaha besar dan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha. Dengan pola kemitraan, UMKM dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat, dapat meningkatkan kulitas bisnis  menjadi lebih baik dan kompetitif serta berpeluang lebih besar untuk naik kelas.

Diharapkan kedepan, dengan mudahnya   proses perizinan berusaha maka semakin banyak pula jumlah pelaku usaha  yang telah memiliki  perizinan. Selain itu untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan dan realisasi investasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan kegiatan Penanaman Modal ( LKPM) online secara berkala  1 kali 3 bulan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal /Kementerian Investasi.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback