SOSIALISASI KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL DAN KEMITRAAN BAGI
PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang ketentuan penanaman modal khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mewujudkan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha sekaligus peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, perlu adanya Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Bagi Pelaku UMKM.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Singgle Submission (OSS). Melalui OSS ini, izin berusaha dapat diperoleh dengan mudah dan cepat, transparan, terukur dan akuntabel dengan atau tanpa harus mendatangi kantor yang melayani proses perizinan berusaha.
Seiring dengan itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 90 dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitas, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan usaha besar dan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha. Dengan pola kemitraan, UMKM dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat, dapat meningkatkan kulitas bisnis menjadi lebih baik dan kompetitif serta berpeluang lebih besar untuk naik kelas.
Diharapkan kedepan, dengan mudahnya proses perizinan berusaha maka semakin banyak pula jumlah pelaku usaha yang telah memiliki perizinan. Selain itu untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan dan realisasi investasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan kegiatan Penanaman Modal ( LKPM) online secara berkala 1 kali 3 bulan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal /Kementerian Investasi.
Feedback