SOSIALISASI KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA
DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang ketentuan- ketentuan penanaman modal bagi pelaku usaha guna mewujudkan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha sekaligus untuk peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, perlu adanya Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Singgle Submission (OSS). Melalui OSS ini, izin berusaha dapat diperoleh dengan mudah dan cepat, transparan, terukur dan akuntabel dengan atau tanpa harus mendatangi kantor yang melayani proses perizinan berusaha.
Upaya pengembangan usaha pariwisata dan homestay saat ini cukup strategis di laksanakan guna penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan dan perekonomian masyarakat khususnya di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Diharapkan kedepan, dengan mudahnya proses perizinan berusaha maka semakin banyak jumlah pelaku usaha yang telah memiliki perizinan. Selain itu untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan dan realisasi investasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan kegiatan Penanaman Modal ( LKPM) online secara berkala 1 kali 3 bulan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal /Kementerian Investasi.
Feedback