SOSIALISASI KEBIJAKAN DAERAH TERKAIT PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA
DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang ketentuan- ketentuan penanaman modal bagi pelaku usaha guna mewujudkan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha sekaligus untuk peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, perlu adanya Sosialisasi Kebijakan Daerah Terkait Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Singgle Submission (OSS). Melalui OSS ini, izin berusaha dapat diperoleh dengan mudah dan cepat, transparan, terukur dan akuntabel dengan atau tanpa harus mendatangi kantor yang melayani proses perizinan berusaha.
Selanjutnya, Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dinyatakan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) on line secara berkala 1 x 3 (tiga) bulan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal / Kementrian Investasi.
LKPM merupakan potret/gambaran dari perkembangan pelaksanaan kegiatan dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Melalui LKPM, realisasi investasi dapat diketahui yang menjadi tolak ukur untuk perencanaan kedepan dan keberhasilan suatu kegiatan usaha. Adapun realisasi investasi Kabupaten Lima Puluh Kota kondisi Juni tahun 2021 tercatat sebesar 559,28 Milyar dari target 255,77 Milyar dengan persentase 218,66 %. Namun angka ini sebenarnya masih bisa ditingkatkan, sepanjang pelaku usaha mau membuat dan menyampaikan LKPMnya. Diharapkan kedepan semakin banyak jumlah pelaku usaha yang mau menyampaikan LKPM sehingga target realisasi Kabupaten Lima Puluh Kota dapat tercapai lebih baik dari sekarang.
Feedback