BIMBINGAN TEKNIS PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
MELALUI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK BASED APPROACH (OSS-RBA)
BAGI PELAKU USAHA DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang ketentuan penanaman modal khususnya bagi pelaku usaha guna mewujudkan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha sekaligus peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, perlu adanya Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Bagi Pelaku Usaha.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik Online Singgle Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Melalui OSS-RBA ini, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dengan lebih efektif, sederhana, cepat dan dapat dipertanggung jawabkan karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin. Dengan sistem ini, kegiatan pengawasan juga lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.
Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi : Risiko rendah, Menengah rendah, Menengah tinggi dan risiko Tinggi. Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS). Risiko menengah tinggi pelaku usaha dipersyaratkan memiliki (NIB) dan (SS) diverifikasi dan risiko tinggi pelaku usaha di persyaratkan memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi.
Diharapkan kedepan, dengan mudahnya proses perizinan berusaha maka semakin banyak jumlah pelaku usaha yang telah memiliki perizinan guna peningkatan realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Bimbingan Teknis OSS RBA dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 di Hotel Mangkuto Payakumbuh.
Jumlah peserta 60 orang UMKM, dan Peserta diberikan konsumsi dan uang harian.
Materi : Kewajiban Pajak Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Materi I : Sosialisasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS RBA.
Materi II: Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS RBA.
Acara Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Lima Puluh Kota di buka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Adrian Wahyudi,SH.MH dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
Pelaku usaha wajib membayarkan pajak, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lima Puluh Kota cukup banyak dan beragam jenis usahanya dan mampu dijadikan sebagai penopang ekonomi nasional yang cukup penting karena dapat menciptakan lapangan kerja dan menstabilkan keuangan nasional. Namun bagi pelaku UMKM penting mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Tarif PPh 23 dibedakan berdasarkan Wajib pajak yang memilki NPWP dan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dan besaran tarif pajak menjadi naik 100 %. Contoh: apabila tarif pajak PPh 23 atas pemanfaatan jasa adalah sebesar 2 % jika sipemberi jasa tidak memiliki NPWP maka tarifnya menjadi 4 %.
- PPh 26, pajak ini berlaku bila wajib pajak Badan melakukan transaksi luar negeri. Misalnya pembayaran gaji, dividen, jasa, royalti, bunga, sewa dan lainya dalam PPh 21 dan PPh 23. Pemotongannya berlaku bagi wajib pahak orang pribadi asing maupun wajib pajak badan asing. Tarifnya adalah 20 % dari penghasilan bruto diterima badan atau orang asing. Syaratnya di Negara penerima penghasilan itu tidak ada kerjasama Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Selain itu untuk penerima penghasilan ini harus menunjukkan surat penting seperti surat keterangan domisili dari nagara asal.
- PPh pasal 4 ayat 2, sama seperti pajak penghasilan 23/26, untuk pemotongan ini hanya bisa dilakukan bagi UMKM yang berbentuk Badan usaha atau orang pribadi telah ditunjuk sebagai pemotongan pajak. Yang menjadi objek pajak PPh 4(2) ini adalh penghasilan pajak yang dikenakan atas pengalihan hak atas bangunan, transaksi sewa tanah atau bangunan, dan penghasilan atas usaha dari jasa kontruksi serta dividen perusahaan yang dibayarkan kepada orang pribadi. Sifat jenis pajak ini adalah Final. Dengan kata lain, penghasilan yang sudah dipotong tadi tidak dihitung lagi pada SPT Tahunan PPh Badan.
Tarifnya adalah :
Sejak tahun 2013, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap UMKM, maka ditahun ini pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 46 tahun 2013 yang memberikan insentif pembayaran pajak hanya sebesar 1 % dari peredaran bruto dan bersifat final. Hal ini bertujuan untuk lebih memudahkan para UMKM dalam membayar pajak, bahkan ditahun 2018 pemerintah memberikan insntif tambahan dengan mengeluarkan PP No. 23 Tahun 2020 untuk menggati PP 46 sebelumnya dengan menurunkan tarif pajak UMKM menjadi 0,5 %. Adapun pemanfaatan tarif UMKM ini mempunyai syarat yaitu peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun.
Ketika UMKM memilih untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak maka kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dilakukan. Tarifnya sebesar 10 % dan kegaitaan ekspor dikenakan 0 %.
Semua UMKM wajib menyampaikan SPT Tahunannya, dan kini membayar pajak bagi UMKM semakin mudah, aman, dan cepat dengan menggunkan aplikasi pajak online Ayo Pajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.
Perlunasan pajak dapat dilakukan dengan setor sendir atay dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut.
Daftar NPWP dengan persyaratan
Atau bisa mendaftar melalui E-Registration https://ereg.pajak.go.id/
Cara bayar dengan Kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 420 dan dengan ketentuan lapor di Kantor Pajak sedangkan bayar melalui Bank yang ditunjuk .
Gunakan aplikasi android untuk Akuntansi UMKM :
Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik.
Prinsip dasar pelaksanaan OSS :
- Terstandarisasi /Certified
- Terintegrasi
- Pengawasan oleh profesi bersertifikat
- Kemudahan Akses
- Kepercayaan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar
- Terpenuhinya aspek K3L.
Melalui UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, merevisi UU terkait Investasi, dan menghapus diskriminasi terhadap FDI dalam UU sektoral akan mendorong investasi sehingga menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan.
UU Cipta Kerja akan mampu menigkatkan perdagangan dengan membuat impor-ekspor lebih mudah : Menghapus lisensi (perizinan) impor/ekspor dan registrasi importir/eksporti, akan mengurangi biaya dan ketidakpastian perdagangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik Online Singgle Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Melalui OSS-RBA ini, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dengan lebih efektif, sederhana, cepat dan dapat dipertanggung jawabkan karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin. Dengan sistem ini, kegiatan pengawasan juga lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.
Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi : Risiko rendah, Menengah rendah, Menengah tinggi dan risiko Tinggi. Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS). Risiko menengah tinggi pelaku usaha dipersyaratkan memiliki (NIB) dan (SS) diverifikasi dan risiko tinggi pelaku usaha di persyaratkan memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi.
Kegiatan usaha diperhitungkan tingkat risikonya dan setiap tingkat risiko memiliki ketentuan standar atau perizinan masing-masing. Didalam OSS RBA ini Pengawasan rutin, pengawasan insidental, jadwal pengawasan tahunan lebih terstruktur dan jelas dengan adanya surat tugas, hasil pengawasan (BAP) profil pelaku usaha serta pengenaan sanksi. Menggunakan design microservices, mengimplementasikan artificial intelligence serta terhubung dengan sistem layanan informasi.
Terdapat pembagian kewenangan dan tugas antara Kabupaten/Kota dan Propinsi. Kewenangan Kabupaten adalah :
Tugas Kabupaten :
Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terkait dengan perizinan berusaha :
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah :
Pesyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perizinan berusaha :
Persetujuan bangunan Gedung terintegrasi antara sistem OSS dengan sistem SIMBG dan SLF Kementerian PUPR.
Penyederhanaan persyaratan dasar dan perizinan berusaha sekaligus mengurangi jumlah prosedur, percepatan waktu dan efisiensi biaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia untuk indikator memulai usah, pendaftaran hak atas tanah, dan persetujuan mendirikan bangunan /SLF.
Kriteria UMKM Berdasarkan Modal Dasar |
||
Kriteria Usaha |
Sebelum UU CK |
Setelah UU CK |
Mikro |
< Rp 50 Juta |
< Rp 1 Miliar |
Kecil |
Rp 50 – 500 Juta |
Rp 1 – 5 Miliar |
Menengah |
Rp 500 Juta – 10 Miliar |
Rp 5 – 10 Miliar |
Besar |
>Rp 10 Miliar |
> Rp 10 Miliar |
Kategori Pelaku Usaha didalam Sistem OSS dibedakan :
Selanjutnya dilakukan bimbingan kepada pelaku UMKM yang hadir dengan membuka laman HTTPS: WWW.OSS.GO.ID dan hasilnya telah diterbitkan beberapa Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku UMKM ketika Acara Bimtek berlangsung.
Kesimpulan :
Demikian Notula Kegiatan “Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Bagi Pelaku Usaha Di Kabupaten Lima Puluh Kota “ ini dibuat, semoga dapat memberikan informasi yang akurat, akuntabel dan terima Kasih.
Feedback