DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

BIMBINGAN TEKNIS PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK BASED APPROACH (OSS-RBA) BAGI PELAKU USAHA

Admin
Jumat, 17 Desember 2021
4,637 Dibaca
...

      BIMBINGAN TEKNIS PERIZINAN BERUSAHA  BERBASIS RISIKO

MELALUI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK BASED APPROACH (OSS-RBA)

BAGI PELAKU USAHA  DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang ketentuan penanaman modal khususnya bagi  pelaku usaha guna mewujudkan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha sekaligus  peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, perlu adanya Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)  Bagi Pelaku Usaha.

Sesuai dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik Online Singgle Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Melalui OSS-RBA ini, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dengan lebih efektif, sederhana, cepat dan dapat dipertanggung jawabkan karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin. Dengan sistem ini, kegiatan pengawasan juga lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.

Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi : Risiko rendah, Menengah rendah, Menengah tinggi dan risiko Tinggi. Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS). Risiko menengah tinggi pelaku usaha dipersyaratkan memiliki (NIB) dan (SS) diverifikasi dan risiko tinggi pelaku usaha di persyaratkan memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi.

Diharapkan kedepan, dengan mudahnya   proses perizinan berusaha maka semakin banyak  jumlah pelaku usaha  yang telah memiliki  perizinan guna peningkatan realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja.

  1. Dasar Pelaksanaan :
  1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
  3. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus NonFisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021.
  4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2021.

 

  1. Tujuan  Pelaksanaan Kegiatan :
  1. Memberikan pemahaman ketentuan-ketentuan pelaksanaan penanaman modal kepada pelaku usaha.
  2. Membimbing  pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha.

 

  1. Sasaran  Pelaksanaan kegiatan :
  1. Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha tentang ketentuan - ketentuan penanaman modal.
  2. Meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan.
  3. Meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

  1.  Waktu dan tempat pelaksanaan

Bimbingan Teknis OSS RBA dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 di Hotel Mangkuto Payakumbuh.

 

  1. Peserta

Jumlah peserta 60 orang UMKM, dan Peserta diberikan konsumsi dan uang harian.

 

  1. Narasumber  dan Materi :
  1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh

Materi : Kewajiban Pajak Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

  1. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumatera Barat.

Materi I : Sosialisasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS RBA.

Materi II: Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS RBA.

 

  1. Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal  APBD Tahun Anggaran 2021.

 

 

  1. Hasil Pelaksanaan

 

Acara Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)  Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Lima Puluh Kota  di buka oleh  Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Adrian Wahyudi,SH.MH dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :

 

      1. Materi : Kewajiban Pajak Bagi Pelaku Usaha di Kab. Lima Puluh Kota  disampaikan oleh Muhammad Sandy Octavio Z, Penyuluh Pajak Trampil pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh.

 

Pelaku usaha wajib membayarkan pajak, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lima Puluh Kota cukup banyak  dan beragam jenis usahanya dan mampu dijadikan sebagai penopang ekonomi nasional yang cukup penting karena dapat menciptakan lapangan kerja dan menstabilkan keuangan nasional. Namun bagi pelaku UMKM penting mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

 

        1. Pajak Penghasilan (PPh)
  • PPh 21 diberlakukan bila UMKM memiliki jumlah pegawai dan wajib memotong PPh dari gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan juga pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan atas usaha wajib pajak dalam negeri. Penyetoran PPh 21 bukti pemotongannya harus diserahkan pada karyawan.
  • PPh 23 hanya dapat dilakukan oleh UMKM yang berbentuk Badan Usaha. Kewajiban pemotongan ini sehubungan dengan adanya pemanfaatan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa kontruksi dan jasa lainnya kecuali yang sudah dipotong PPh 21, sewa harta selain tanah dan bangunan, bunga pinjaman selain bunga pinjaman yang dibayarkan kepada lembaga keuangan, dividen, dan royalti.

Tarif PPh 23 dibedakan berdasarkan Wajib pajak yang memilki NPWP dan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dan besaran tarif pajak  menjadi naik 100 %. Contoh:  apabila tarif pajak PPh 23 atas pemanfaatan jasa adalah sebesar 2 % jika sipemberi jasa tidak memiliki NPWP  maka tarifnya menjadi    4 %.

 

-  PPh 26, pajak ini berlaku bila wajib pajak Badan melakukan transaksi luar negeri. Misalnya pembayaran gaji, dividen, jasa, royalti, bunga, sewa dan lainya dalam PPh 21 dan PPh 23. Pemotongannya berlaku bagi wajib pahak orang pribadi asing maupun wajib pajak badan asing. Tarifnya adalah 20 % dari penghasilan bruto diterima badan atau orang asing. Syaratnya di Negara penerima penghasilan itu tidak ada kerjasama Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Selain itu untuk penerima penghasilan ini harus menunjukkan surat penting seperti surat keterangan domisili dari nagara asal.

 

- PPh pasal 4 ayat 2, sama seperti pajak penghasilan 23/26, untuk pemotongan ini hanya bisa dilakukan bagi UMKM yang berbentuk Badan usaha atau orang pribadi telah ditunjuk sebagai pemotongan pajak. Yang menjadi objek pajak PPh 4(2) ini adalh penghasilan pajak yang dikenakan atas pengalihan hak atas bangunan, transaksi sewa tanah atau bangunan, dan penghasilan atas usaha dari jasa kontruksi serta dividen perusahaan yang dibayarkan kepada orang pribadi. Sifat jenis pajak ini adalah Final. Dengan kata lain, penghasilan yang sudah dipotong tadi tidak dihitung lagi pada SPT Tahunan PPh Badan.

Tarifnya adalah :

  • Sewa tanah / bangunan 10 %
  • Pengalihan hak atas tanah/bangunan 2,5 %
  • Dividen yang dibayarkan ke orang pribadi 10 %.

 

  • Pajak penghasilan final PP 23/2018

Sejak tahun 2013, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap UMKM, maka ditahun ini pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 46 tahun 2013 yang memberikan insentif pembayaran pajak hanya sebesar 1 % dari peredaran bruto dan bersifat final. Hal ini bertujuan untuk lebih memudahkan para UMKM dalam membayar pajak, bahkan ditahun 2018 pemerintah memberikan insntif tambahan dengan mengeluarkan PP No. 23 Tahun 2020 untuk menggati PP 46 sebelumnya dengan menurunkan tarif pajak UMKM menjadi 0,5 %. Adapun pemanfaatan tarif UMKM ini mempunyai syarat yaitu peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun.

 

 

 

  1. Pajak Pertambahan Nilai

Ketika UMKM memilih untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak maka kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dilakukan. Tarifnya sebesar 10 % dan kegaitaan ekspor dikenakan 0 %.

  1. Pajak Tahunan

 Semua UMKM wajib menyampaikan SPT Tahunannya, dan kini membayar pajak bagi UMKM semakin mudah, aman, dan cepat dengan menggunkan aplikasi pajak online Ayo Pajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

 

Perlunasan pajak dapat dilakukan dengan setor sendir atay dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut.

Daftar NPWP dengan persyaratan

  • Fotocopy KTP
  • Surat pernyataan bermaterai dari WP yang menyatakan kegiatan dan lokasi/tempat usaha

Atau bisa mendaftar melalui E-Registration https://ereg.pajak.go.id/

Cara bayar dengan Kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 420  dan dengan ketentuan lapor di Kantor Pajak sedangkan bayar melalui Bank yang ditunjuk .

Gunakan aplikasi android untuk Akuntansi UMKM :

  • Mempermudah pembuatan pencatatan untuk PPh Final UMKM.
  • Tersedia fitur membuat SPT Tahunan PPh untuk PPh Final UMKM.
  • Dapat digunakan sebagai media belajar membuat pembukuan.
  • Tersedia petunjuk dan ilmu akuntansi dasar tersegmentasi dalam bentuk e-book

 

  1. Materi : Sosialisasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS RBA disampaikan oleh Aswandi, SE.M.AP Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumatera Barat.

 

Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik.

 

Prinsip dasar pelaksanaan OSS :

-  Terstandarisasi /Certified

-  Terintegrasi

-  Pengawasan oleh profesi bersertifikat

-  Kemudahan Akses

-  Kepercayaan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar

-  Terpenuhinya aspek K3L.

 

Melalui UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja,  merevisi UU terkait Investasi, dan menghapus diskriminasi terhadap FDI dalam UU sektoral akan mendorong investasi sehingga menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan.

 

UU Cipta Kerja akan mampu menigkatkan perdagangan dengan membuat impor-ekspor lebih mudah : Menghapus lisensi (perizinan) impor/ekspor dan registrasi importir/eksporti, akan mengurangi biaya dan ketidakpastian perdagangan.

Sesuai dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik Online Singgle Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Melalui OSS-RBA ini, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dengan lebih efektif, sederhana, cepat dan dapat dipertanggung jawabkan karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin. Dengan sistem ini, kegiatan pengawasan juga lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.

Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi : Risiko rendah, Menengah rendah, Menengah tinggi dan risiko Tinggi. Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS). Risiko menengah tinggi pelaku usaha dipersyaratkan memiliki (NIB) dan (SS) diverifikasi dan risiko tinggi pelaku usaha di persyaratkan memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi.

Kegiatan usaha diperhitungkan tingkat risikonya dan setiap tingkat risiko memiliki ketentuan standar atau perizinan masing-masing. Didalam OSS RBA ini Pengawasan rutin, pengawasan insidental, jadwal pengawasan tahunan lebih terstruktur dan jelas dengan adanya surat tugas, hasil pengawasan (BAP) profil pelaku usaha serta pengenaan sanksi. Menggunakan design microservices, mengimplementasikan artificial intelligence serta terhubung dengan sistem layanan informasi.

Terdapat pembagian kewenangan dan tugas antara Kabupaten/Kota dan Propinsi. Kewenangan Kabupaten adalah :

  • PMDN Industri Menengah
  • PMDN Industri Mikro dan Kecil
  • Semua PMDN Non Industri yang lokasinya terletak di Kabupaten Lima Puluh Kota.  

 

Tugas Kabupaten :

  • Verifikasi melalui OSS
  • Penerbitan : Persetujuan / penolakan atas sertifikat standar dan izin melalui OSS
  • Pengawasan

 

Peraturan pelaksana  UU Cipta Kerja yang terkait dengan perizinan berusaha :

    1. PP No. 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
    2. PP No. 6/2021 tentang  penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
    3. PP No. 7/2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM.
    4. Pepres No. 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

 

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah :

      1. NSPK perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha.
      2. Pemerintah Daerah wajib menggunakan  Sistem OSS dalam pelayanan perizinan berusaha.
      3. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sitem internal sebagai pendukung dalam melakukan verifikasi perizinan berusaha (OSS) seperti : pemenuhan persyaratan atau pembayaran retribusi daerah sesuai dengan ditetapkan Pemerintah Pusat.
      4. Gubernur atau Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada kepala DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota (Pasal 4 dan 5 PP No. 6/2021).

 

Pesyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perizinan berusaha :

        1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
  1. Daerah yang memiliki RDTR otomatis konfitmasi KKPR.
  2. Daerah yang memilki RTRW perlu persetujuan KKPR di Kementerian ATR/BPN.
  3. Persetujuan KKPR otomatis oleh sistem OSS untuk UMK :
  • Pertanian  < 25 Ha
  • Perumahan MBR  < 5 Ha
  • Usaha lainnya  < 1 Ha
        1. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik fungsi

Persetujuan bangunan Gedung terintegrasi antara sistem OSS dengan sistem SIMBG dan SLF Kementerian PUPR.

  1. Persetujuan Lingkungan
  1. SPPL dan UKL-UPL ditanam dalam sistem OSS.
  2. Wajib Amdal terintegrasi antara sistem OSS dengan Amdalnet-KLHK
  3. Untuk UMK yang wajib UKL/UPL atau Amdal difasilitasi oleh Pemerintah.

Penyederhanaan persyaratan dasar dan perizinan berusaha sekaligus mengurangi jumlah prosedur, percepatan waktu dan efisiensi biaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia untuk indikator memulai usah, pendaftaran hak atas tanah, dan persetujuan mendirikan bangunan /SLF.

 

Kriteria UMKM Berdasarkan Modal Dasar

Kriteria Usaha

Sebelum UU CK

Setelah UU CK

Mikro

< Rp 50 Juta

< Rp 1 Miliar

Kecil

Rp 50 – 500 Juta

Rp 1 – 5 Miliar

Menengah

Rp 500 Juta – 10 Miliar

Rp 5 – 10 Miliar

Besar

>Rp 10 Miliar

> Rp 10 Miliar

 

 

  1. Materi : Bimbingan Teknis  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS RBA disampaikan oleh Setmiza Athary, M.Pd Pendamping DAK Non Fisik Propinsi Sumatera Barat.

 

 

Kategori Pelaku Usaha  didalam Sistem OSS dibedakan :

    1. UMK
  1. Orang perseorangan
  2. Badan Usaha
  • Persyarikatan atau Persetujuan
  • Yayasan
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Persekutuan komanditer
  • Badan hukum lainnya
  • Persekutuan Firma
  • Persekutuan Perdata
  • Koperasi
  • Perusahaan Umum
    1. Non UMK
  1. Orang perseorangan
  2. Badan Usaha
  • Persyarikatan atau Persetujuan
  • Yayasan
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Persekutuan komanditer
  • Badan hukum lainnya
  • Persekutuan Firma
  • Persekutuan Perdata
  • Koperasi
  • Perusahaan Umum
  1. Perwakilan
  • KPPA
  • KPPA ( Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing )
  • KP3A
  • KP3APMSE
  • BUJKA
  1. Badan Usaha Luar Negeri
  • Pemberi Waralaba
  • Perdagangan Berjangka
  • PSE Asing
  • Bentuk Usaha Tetap

 

Selanjutnya dilakukan bimbingan kepada pelaku UMKM yang hadir  dengan membuka laman HTTPS: WWW.OSS.GO.ID dan hasilnya telah diterbitkan beberapa Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku UMKM ketika Acara Bimtek berlangsung.

 

Kesimpulan :

      1. Pelaku usaha telah cukup memahami tentang ketentuan-ketentuan yang menjadi kewajiban bagi pelaku usaha baik itu perizinan berusaha maupun pembayaran pajak.
      2. Dengan Sistem OSS-RBA, pelaku usaha mersakan kemudahan untuk proses perizinan berusaha, dengan demikian dengan sistem ini semakin banyak pelaku usaha yang memiliki izin usaha.
      3. Kabupaten Lima Puluh Kota melalui DPMPTSP, memberikan pelayanan untuk pelaku usaha yang belum memiliki perizinan berusaha dengan alamat Jl Negara KM 8 Tanjung Pati Kec. Harau kabupaten Lima Puluh Kota.

Demikian Notula Kegiatan “Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)  Bagi Pelaku Usaha Di Kabupaten Lima Puluh Kota “ ini  dibuat, semoga dapat memberikan informasi yang akurat,  akuntabel dan terima Kasih.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback