BIMBINGAN TEKNIS PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN LKPM
MELALUI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK BASED APPROACH (OSS-RBA) BAGI PELAKU USAHA
DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang ketentuan penanaman modal khususnya bagi pelaku usaha guna mewujudkan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha sekaligus peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, perlu adanya Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan LKPM Melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Bagi Pelaku Usaha. yang mana telah dilaksanakannya kegiatan tersebut bertempat di Hotel Mangkuta yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik Online Singgle Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Melalui OSS-RBA ini, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dengan lebih efektif, sederhana, cepat dan dapat dipertanggung jawabkan karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin. Dengan sistem ini, kegiatan pengawasan juga lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.
Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi : Risiko rendah, Menengah rendah, Menengah tinggi dan risiko Tinggi. Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS). Risiko menengah tinggi pelaku usaha dipersyaratkan memiliki (NIB) dan (SS) diverifikasi dan risiko tinggi pelaku usaha di persyaratkan memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi.
Diharapkan kedepan, dengan mudahnya proses perizinan berusaha maka semakin banyak jumlah pelaku usaha yang telah memiliki perizinan guna peningkatan realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, Sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dinyatakan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) on line secara berkala 1 x 3 (tiga) untuk investasi 500 juta keatas dan 1 X 6 bulan untuk investasi 50 Juta keatas.
LKPM merupakan potret/gambaran dari perkembangan pelaksanaan kegiatan dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Dari LKPM dapat diketahui realisasi investasi/penanaman modal, penyerapan jumlah tenaga kerja dari suatu usaha yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota. Diharapkan kedepan semakin banyak jumlah pelaku usaha yang mau menyampaikan LKPM sehingga target realisasi investasi di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat tercapai lebih baik dari sekarang. Kondisi ini sangat erat kaitannya dengan kemauan dan kemampuan dari pelaku usaha dalam pengisian dan penyampaian LKPM.
Feedback